_
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Ubah ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
HOME- Sekilas
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs
Dapat Kerja Baru
Rangkuman Info
Pengajuan Beasiswa
Pendaftaran Online
Apa saja Keistimewaannya
Program Studi + Gelar
Contact Us
Seleksi Terpadu
Uang Studi
Download Formulir

Karir Alumnus
Beban Kredit
Sistem Perkuliahan

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended)

Dosen & Waktu Kuliah
Map & Lokasi Kampus
Transportasi Umum
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Kuliah

Jaringan / List Situs
STIE PASIM Sukabumi

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Utama



STIE PASIM SUKABUMI
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASIM SUKABUMI
Kampus STIE PASIM : Jl. Raya Sukaraja - Sukabumi No.250, Pasirhalang, Kec. Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43192
  ≬ Fax/Telp / WA, HP, dsb. (klik)  
Untuk dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka lebih baik sekiranya belajar di STIE PASIM Sukabumi (klik penting)
STIE PASIM Sukabumi Nomor 1STIE PASIM Sukabumi Nomor 2STIE PASIM Sukabumi Nomor 4STIE PASIM Sukabumi Nomor 6STIE PASIM Sukabumi Nomor 7STIE PASIM Sukabumi Nomor 8STIE PASIM Sukabumi Nomor 10
Lihat juga :   » Program Kuliah Sore/Malam
Legalitas Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Bantuan Informasi 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Telp : (021) 8762002, 8762003    
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028

Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas sarjana, hybrid, blended, perkuliahan, khusus, ri telah, mendorong, memotivasi agar masyarakatnya, cerdas tanpa, mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh masyarakat, umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya, sarjana, stie, pasim, sukabumi, perkuliahan khusus, didukung, peraturan perundang
Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) STIE PASIM Sukabumi   ≬   Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasim Sukabumi   ≬   Kualitas Jenjang Studi A
_